Thursday 19 November 2009

Kepala Sekolah sebagai Supervisor

A. Pendahuluan
Mulyasa (2003: 98) menyatakan bahwa kepala sekolah harus berfungsi sebagai EMASLIM (edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator).
Kepala sekolah sebagai supervisor, ia harus mampu melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih hati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya.
Supervisi pengajaran harus dilakukan oleh kepala sekolah yang memiliki kompetensi kepengawasan yang professional. Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 pasal 39 mengatur kompetensi kepala sekolah dalam kepengawasan harus memiliki kualifikasi: (1) merencanakan supevisi, (2) me¬laksanakan supervisi, dan (3) menindaklanjuti hasil supervisi.
Berdasarkan kenyataan banyak guru merasa takut disupervisi dan banyak pula kepala sekolah tidak melaksanakan supervisi kepada seluruh gurunya. Oleh karena itu, perlu diuraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah. Kata kuncinya adalah kepalah sekolah dan supervisor
B. Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Sebagai supervisor, kepala sekolah harus: (1) mampu menyusun program supervisi; memiliki program supervisi KBM dan BK; memiliki program supervisi untuk kegiatan ekstrakurikuler, (2) mampu melaksanakan program supervisi; memiliki program supervisi kelas/klinis; melaksanakan supervisi dadakan (klinis); melaksanakan program supervisi untuk kegiatan ekstrakurikuler, (3) mampu menggunakan hasil supervisi; memfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan profesionalisme guru dan karyawan; memfaatkan hasil supervisi untuk pembangunan sekolah.
Ada empat aspek kompetensi yang harus dikembangkan melalui supervisi pengajaran, yaitu: (1) mengetahui cara mengerjakan tugas, (2) bisa mengerjakan tugas, (3) mau mengerjakan tugas, dan (4) mau mengembangkan diri. Dengan demikian, melalui supervisi pengajaran betul-betul mampu membuat guru semakin professional mengelola pembelajaran.
Program supervisi di sekolah adalah program pengembangan guru yang kegiatannya dirancang dengan tema-tema yang berkisar pada penyajian informasi pendekatan pembelajaran yang meliputi: membantu guru memahami informasi, membantu guru mengaplikasikan pemahaman pembelajaran, dan membantu guru memahami tingkat pengetahuan serta integrasi nilai dan sikap.
Menurut Sagala (2007) supervisi pendidikan meliputi (1) me¬nilai dan membina guru dan seluruh staf sekolah dalam bidang teknis edukatif dan administratif; (2) usaha mencari, mengembangkan dan mempergunakan berbagai metode belajar-mengajar yang lebih baik dan sesuai untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif dan psikomotor peserta didik; (3) meng¬usahakan dan mengembangkan kerja sama yang baik antara guru, kepala sekolah, peserta didik dan pegawai sekolah; (4) mengembangkan kerja sama antara kelompok kerja guru, musyawarah guru mata pelajaran, kelompok kerja kepala sekolah dan musyawarah kepala sekolah; dan (5) upaya mempertinggi kualitas guru dan kepala sekolah melalui penataran, orientasi dan up-grading.
Mengajar adalah keterlibatan guru dan siswa dalam interaksi dan pembelajaran. Guru dalam proses ini sebagai koordinator menyusun, mengkoordinasikan, dan mengatur situasi belajar dan bukan menentukan pembelajaran. Dapat dikemukakan bahwa tugas mengajar guru adalah segala aktivitas dan tanggung jawab guru dalam keterkaitannya dengan siswa pada interaksi, pembelajaran, kegiatan belajar-mengajar sampai pada pengawasan dan penilaian hasil belajar siswa.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya maka kepala sekolah harus selalu mengadakan supervisi. Kegiatan dilakukan oleh kepala sekolah dalam supervise pembelajaran, yaitu; (1) mendengarkan, (2) mengklasifikasi, (3) men¬¬dorong, (4) mempresentasikan, (5) memecahkan masalah, (6) ber¬negosiasi, (7) men¬demostrasikan, (8) memastikan, (9) standarisasi, dan (10) menguat¬kan.
Mendengarkan berarti kepala sekolah sebagai supervisor mendengarkan segala yang dikemukakan oleh guru dalam mengelola prroses belajar-mengajar. Mengklarifikasi berarti mempertegas apa yang dikemukakan oleh guru. Mempresentasikan berarti kepala sekolah mengemukakan persepsi dan pemikirannya terhadap apa saja yang dikemukakan persepsi dan pemikirannya terhadap apa saja yang dikemukakan oleh guru. Peran supervisor bersama guru memecahkan masalah-masalah yang dihadapi guru. Bernegoisasi berarti supervisor membuat kesepakatan pembagian tugas bersama guru. Mendemonstrasikan performansi tertentu, sebagai contoh untuk diikuti guru. Memastikan berarti supervisor memastikan seharusnya dilakukan oleh guru. Standardisasi berarti bahwa supervisor mengadakan penyesuaian bentuk pengajaran bersama-sama dengan guru. Sedangkan menguatkan berarti supervisor meng-gambarkan kondisi-kondisi menguntungkan bagi pembinaan guru.
Tujuan umum supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu melaksanakan proses pembelajaran. Selanjutnya apabila kualitas kinerja guru dan staf sudah meningkat, demikian pula mutu pembelajarannya, maka diharapkan prestasi belajar siswa juga akan meningkat. Pemberian bantuan pembinaan dan pembimbing tersebut dapat bersifat langsung ataupun tiadak langsung kepada guru yang bersangkutan, (Arikunto, 2004: 40).
Bertitik tolak dari komponen-komponen sistem pembelajaran atau faktor-faktor penentu keberhasilan belajar maka tujuan khusus supervisi akademik menurut Arikunto (2004: 41) adalah:
1. Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal;
2. Meningkatkan mutu kinerja guru di sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar clan pribadi sebagaimana diharapkan;
3. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga;
4. Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengopimalkan keberhasilan belajar siswa;
5. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal, yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana diharapkan. Dalam mensupervisi pengelolaan ini supervisor harus mengarahkan walinya dalam mengelola sekolah, meliputi aspek-aspek yang ada kaitannya dengan faktor penentu keberhasilan sekolah;
6. Meningkatkan koalitas situasi umum sekolah sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang tenang dan tantram serta kondusif bagi kehidupan sekolah pada umumnya, khususnya pada kualitas pembelaiaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Fungsi supervisi menurut Baharuddin Harahap dalam Aqib (2007) adalah sebagai berikut:
1. Supervisi dapat menemukan kegiatan yang sudah sesuai dengan tujuan;
2. Supervisi dapat menemukan kegiatan yang belum sesuai dengan tujuan; .
3. Supervisi dapat memberi keterangan tentang apa yang perlu dibenahi lebih dahulu (diprioritaskan);
4. Melalui supervisi dapat diketahui petugas (guru, kepala sekolah) yang perlu ditatar;
5. Melalui supervisi dapat diketahui petucgas yang perlu diganti;
6. Melalui supervisi dapat diketahui buku yang tidak sesuai dengan tujuan pengajaran;
7. Melalui supervisi dapat diketahui kelemahan kurikulum;
8. Melalui supervisi mutu proses belajar dan mengajar dapat ditingkatkan; serta
9. Melalui supervisi sesuatu yang baik dapat diper¬tahankan.
Menurut Purwanto (2001: 119) menyatakan bahwa usaha-usaha yang harus dilakukan kepala sekolah sesuai fungsinya sebagai supervisor, antara lain:
1. Membangkitkan dan merangsang guru-guru dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya;
2. Berusaha melengkapi alat-alat perlengkapan sekolah termasuk media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran dan keberhasilan Pembelajaran;
3. Bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode mengajar yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku;
4. Membina kerja sama yang harmonis di antara guru-guru dan pegawai sekolah lainnya;
5. berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan diskusi-diskusi kelompok, meyediakan perpustakaan sekolah, dan mengirim mereka mengikuti penataran-penataran, seminar sesuai bidangnya masing-masing;
6. Membina hubungan kerja sama antara sekolah dengan komite sekolah dan instansi lainnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
¬Model atau pendekatan yang dilakukan dalam supervisi dikenal dengan nama supervisi klinik. Supervisi klinik diwujudkan dalam bentuk tatap muka antara supervisor dan calon guru yang sedang mengajar.
Supervisi klinis ialah supervisi yang prosedur pelaksanaannya lebih ditekankan kepada mencari sebab-sebab atau kelemahan yang terjadi di dalam pembelajaran, dan kemudian secara langsung pula diusahakan bagaimana cara memperbaiki kelemahan atau kekurangan tersebut. (Purwanto, 2001: 90).
Tujuan supervisi klinis adalah: (1) menyediakan umpan balik objek¬¬tif terhadap guru, mengenai pengajaran yang dilaksanakannya, (2) mengdiagnosis dan membantu memecahkan masalah-masalah pengajaran, (3) membantu guru mengembangkan keterampilannya menggunakan strategi pengajaran, (4) mengevaluasi guru untuk kepentingan promosi jabatan dan keputusan lainnya, dan (5) membantu guru mengembangkan satu sikap positif terhadap pengembangan professional yang berkesinambungan.
Langkah-langkah dalam pelaksanaan supervisi klinis yaitu: (1) tahap pertemuan awal, (2) tahap observasi mengajar, (3) tahap pertemuan balikan. Tahap pertemuan awal meliputi kegiatan: (1) menganalisa rencana pelajaran, dan (2) menetapkan bersama guru aspek-aspek yang akan diobservasi dalam mengajar. Tahap observasi mengajar dengan kegiatan mencatat peristiwa selama pengajaran secara objektif dan selektif. Tahap pertemuan balik¬an meliputi: (1) menganalisa hasil observasi bersama guru, (2) meng-analisa perilaku mengajar, dan (3) bersama menetapkan aspek yang harus dilakukan untuk membantu perkembangan keterampilan mengajar berikutnya.
C. Kesimpulan
Aspek kompetensi yang harus dikembangkan melalui supervisi pengajaran, yaitu: (1) mengetahui cara mengerjakan tugas, (2) bisa mengerjakan tugas, (3) mau mengerjakan tugas, dan (4) mau mengembangkan diri. Kegiatan dilakukan oleh kepala sekolah dalam supervise pembelajaran, yaitu; (1) mendengarkan, (2) mengklasifikasi, (3) men¬¬dorong, (4) mempresentasikan, (5) memecahkan masalah, (6) ber¬negosiasi, (7) men¬demostrasikan, (8) memastikan, (9) standarisasi, dan (10) menguat¬kan. ¬Model atau pendekatan yang dilakukan dalam supervisi dikenal dengan nama supervisi klinik. Pelaksanaan supervisi klinis yaitu: (1) tahap pertemuan awal, (2) tahap observasi mengajar, (3) tahap pertemuan balikan.

Kepustakaan
Arikunto, Suharsimi. 1990. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Cet XII.Jakarta: Rineka Cipta.
¬¬¬¬¬_____________. 2004. Dasar-Dasar Supervisi. Yakarta: Reneka Cipta.
Aqib, Zainal dan Elham Rohmanto. 2007. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. Bandung: Yrama Widya.
Depdiknas.¬¬¬¬2001. Penyusunan Program Sekolah; Materi Pelatihan Terpadu Untuk Kepala Sekolah.
Mulyasa, E. 2003. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Cet. I. Jakarta: Rosda Karya.
Purwanto, M. Ngalim. 2001. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sagala, Syaiful. 2003. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.
_________. 2007. Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

0 comments:


Post a Comment

MY FOLLOWER